Kelompok keluarga sadar hukum adalah aset berharga bagi masyarakat desa dalam memahami dan melindungi hak-hak mereka. melalui pendekatan partisipatif dan edukasi hukum, membantu menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, penguatan sistem hukum lokal, pencegahan konflik, pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak-pihak terkait kita bisa membangun desa yang lebih adil, harmonis dan sejahtera berdasarkan pengetahuan hukum yang kokoh.