Mekarjaya, 05 Nopember 2024 - Desa Mekarjaya sukses melaksanakan Musyawarah Pembahasan, Penetapan, dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2025 pada tanggal 31 Oktober 2024. Bertempat di Aula Kantor Desa Mekarjaya, acara ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Kasi Tapem Kecamatan Kiarapedes, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparatur pemerintahan desa lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam merancang program pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun mendatang, demi kesejahteraan seluruh warga Desa Mekarjaya
.Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Mekarjaya menyampaikan bahwa RKP Desa merupakan salah satu rencana kerja penting yang akan menentukan program-program prioritas di berbagai bidang, seperti infrastruktur, ekonomi, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen desa dalam penyusunan rencana kerja ini agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat Mekarjaya.
etiap pihak yang hadir dalam musyawarah tersebut memberikan masukan serta usulan terkait program-program yang dianggap prioritas. Diskusi berlangsung produktif dengan pertimbangan yang matang, sehingga tercapai kesepakatan bersama untuk merumuskan RKP Desa yang sejalan dengan visi pembangunan jangka panjang desa.
Melalui musyawarah ini, Desa Mekarjaya berhasil menyepakati RKP Desa Tahun 2025 sebagai panduan kerja yang akan diwujudkan pada tahun mendatang. Dengan adanya kesepakatan ini, Desa Mekarjaya berharap dapat merealisasikan program-program yang telah direncanakan, guna meningkatkan kesejahteraan warga serta memperkuat kemajuan pembangunan desa.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang Pengesahan RKP Desa Tahun 2025 yaitu :
Pengesahan Program Prioritas Desa Tahun 2025
Seluruh peserta musyawarah menyetujui bahwa program-program berikut menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2025:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Penyelengaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa
Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
Sub Bidang Pertanahan
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Sub Bidang Pendidikan
Sub Bidang Kesehatan
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Sub Bidang Kawasan Pemukiman
Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
Sub Bidang Keadaan Mendesak
Penetapan Anggaran Desa Tahun 2025
Berdasarkan pembahasan bersama, anggaran yang akan dialokasikan untuk pelaksanaan RKP Desa Tahun 2025 adalah :
Pendapatan Asli Desa (PADes)
Dana Desa (DDS)
Dana Bantuan Hasil Pajak (DBHP)
Penerimaan Bantuan Provinsi (PBP)
Bunga Bank dan Lainnya (DLL)
Monitoring dan Evaluasi
Seluruh pihak sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan RKP Desa 2025 guna memastikan ketercapaian target dan tepat guna anggaran.